Berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor B/400.3/8751/D14 tentang Pengumuman Kelulusan bahwa:
1. Pengumuman kelulusan SMA, SMK, dan SLB dilaksanakan tanggal 5 Mei 2025 melalui website masing-masing.
2. Satuan pendidikan dilarang menghadirkan peserta didik ke sekolah pada saat pengumuman kelulusan.
3. Peserta didik dilarang merayakan kelulusan secara berlebihan seperti konvoi, aksi corat-coret atau aktivitas lain yang mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan.
4. Peserta didik dilarang mencorat-coret pakaian seragam sekolah
Kami Mengucapkan selamat kepada kelas XII yang sudah selesai menempuh pendidikan di SMK Teruna Jaya Gunungkidul Tahun 2025.
Leave a Reply